Indosat & IM2, Korupsi atau Tidak?

Indosat terus menekan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 200-an karyawan PT Indosat Tbk (Indosat) dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2). Mereka berjalan kaki bersama mulai dari depan Gedung Bank Indonesia.

Post Image

GRESNEWS - Indosat terus menekan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 200-an karyawan PT Indosat Tbk (Indosat) dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2). Mereka berjalan kaki bersama mulai dari depan Gedung Bank Indonesia.

Isu yang mereka usung adalah hentikan kriminalisasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.100 MHz dalam perjanjian bisnis Indosat dan IM2.

Divison Head Public Relation Indosat, Andrian Prasanto, kepada Gresnews.com, Rabu (13/2), mengatakan Kejagung harus menghentikan kasus itu karena kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 adalah model bisnis. "Harusnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 (tentang Telekomunikasi) yang dipakai bukan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Andrian.

Andrian menambahkan, hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara itu adalah hasil audit yang diserahkan sendiri oleh Kejagung. "BPKP itu tidak pernah audit. Komunikasi saja tidak pernah," kata dia.

Pihak Indosat pun diundang ke Komisi I DPR pada 15 Januari 2013. Saat itu dipresentasikan kepada anggota dewan sejumlah kejanggalan penanganan kasus di Kejagung. (Lihat bagan kejanggalan di sini).

Posisi Kasus
Penelusuran Gresnews.com, Rabu (13/2), mengenai posisi dan perkembangan penyidikan kasus adalah perkara itu digolongkan dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Ghz/Generasi Tiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2). Ketua tim adalah jaksa Fadil dengan 14 anggota tim penyidik.

Tersangka Indar Atmanto sebagai Direktur Utama PT Indosat Mega Media (PT. IM2) pada tanggal 24 Nopember 2006 menandatangani Perjanjian Kerjasama antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) No. Indosat : 225/E00-EAA/MKT/06 dan No. 0996/DU/MU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006, untuk menyelenggarakan jasa layanan akses internet broadband 3G/HSDPA melalui jaringan pita spektrum frekuensi radio 2,1 Ghz milik PT Indosat, Tbk. Dalam perjanjian dimaksud, IM2 menjual jasa layanan internet dengan nama Indosatm2 kepada pelanggan IM2 dengan menggunakan jaringan 3G/HSDPA milik Indosat dengan pembagian hasil 66% untuk Indosat dan 34% untuk IM2, yang kemudian di amandemen dengan:
- Amendemen Pertama Nomor Indosat: 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2: 0996/DU/INN/XI/2006 tanggal 4 Juni 2007;
- Amendemen kedua Nomor Indosat: 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2: 0996/DU/INN/XI/2006 tanggal 15 September 2008; dan
- Amendemen ketiga Nomor Indosat: 225/E00-EAA/MKT/06 dan Nomor IM2: 0996/DU/INN/XI/2006 tanggal 9 Juli 2010.

Selain melakukan kerjasama penggunaan jaringan 3G/HSDPA untuk layanan akses internet, PT Indosat, Tbk, dan PT IM2 juga melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan voucher isi ulang Indosat, yakni, voucher isi ulang milik Indosat digunakan pelanggan IM2 dan dipasarkan oleh IM2 dengan pembagian hasil 10% untuk Indosat dan 90% untuk IM2, sebagaimana perjanjian kerjasama No. Indosat No. 0693/DU/IMM/XII/08 tanggal 18 Desember 2008.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut maka PT. IM2 telah bertindak sebagai:

1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan menyediakan LNS (Layer 2 Tunnelling Protokol (L2TP) Network Server) berupa Router yang ditempatkan di premise PT. IM2. Router tersebut menghubungkan jaringan Indosat dengan jaringan internet IM2. LNS tersebut dipasang di Kantor PT. IM2 di Jalan Kebagusan Raya No. 36, Jakarta Selatan dan di Lantai III Kantor PT. Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta Pusat;
2. Menggunakan jaringan 3G dan 2G yang diotorisasikan bagi PT. Indosat Tbk;
3. Memiliki Access Point Name (APN) sendiri yaitu Indosat.net;
4. Memiliki  data  pelanggan pengguna jaringan 3G sendiri;
5. Melakukan pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi berupa menggunakan APN tersendiri  Indosatm2  IndosatNet Broadband (atau IndosatNet via jaringan 3G / HSDPA Indosat); menyediakan CPME (3G USB Modem atau Datacard PCMCIA); menyediakan customer support; melakukan Billing and Collection kepada pelanggan berdasarkan Data Billing yang tercatat di alat perekam data traffic IM2

""
Gedung Jampidsus Kejagung

Penyidik berpendapat, ketentuan yang dilanggar adalah:
A. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah;
B. Dengan tanpa hak menggunakan jaringan 3G dan 2 G yang diotorisasikan bagi PT. Indosat. Tbk, karena PT. IM2 tidak mengikuti proses pelelangan untuk memperoleh penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz;
C. Dengan tanpa hak menggunakan spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dengan tidak membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Point b dan c melanggar ketentuan :
- Pasal 14 ayat  (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit: Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio;
- Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler:
Penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dikenakan tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagai berikut:
a. Biaya nilai awal (up front fee);
- Bagi penyelenggara yang ditetapkan melalui mekanisme pelelangan, biaya nilai awal (up front fee) sebesar dua kali nilai penawaran terakhir dari setiap pemenang lelang;
- Bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin penyelenggara jaringan bergerak seluler, biaya nilai awal (up front fee) sebesar dua kali nilai penawaran terendah di antara pemenang lelang.
b. BHP pita spektrum frekuensi radio tahunan sebesar nilai penawaran terendah di antara pemenang lelang, dengan skema pembayaran untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Selain kewajiban membayar tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz a. Moda FDD, juga dikenakan kewajiban sebagai berikut:
b. Membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi;
c. Membayar Biaya kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (universal service obligation) ;
d. Menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond);
e. Membuka kemampuan membuka jelajah (roaming) bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting yang mendapatkan alokasi pita 2,1 GHz;
f. Menggunakan industri dalam negeri;
g. Melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia;
h. Melakukan penelitian dan pengembangan (Research & Development) dan inovasi;
i. Memenuhi ketentuan minimal penggelaran /pembangunan jaringan;
j. Mendaftarkan semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz Moda FDD kepada Direktur Jenderal.

- Pasal 4 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi:
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi.
(2) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya dibatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tata cara perizinannya dilakukan melalui proses seleksi.

Hasil Pemeriksaan Lapangan dengan mempergunakan spectrum analyzer dan analisis sinyal yang diterima oleh modem mempergunakan software aplikasi Nemo Outdoor v 5.01.7. yang dilakukan di Kota Bandung dan Jakarta secara stationer maupun mobile diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Pendudukan spektrum frekuensi 2,1 GHz diperoleh hasil bahwa kanal 7 dan kanal 8 yang merupakan band frekuensi dari Indosat;
b. Secara umum pada settting 3G only diperoleh identifikasi pendudukan spektrum 2,1 GHz milik Indosat;
c. Untuk 3G prefer diperoleh identifikasi perpindahan spektrum dari kondisi 3G ke kondisi 2G yaitu perpindahan dari spektrum 2,1 GHz ke frekuensi 900 Mhz pada band frekuensi Indosat ; dan
d. Kualitas sinyal diperoleh dalam kondisi baik pada semua kondisi berdasarkan hasil-hasil pengukuran Receive Signal Code Power (RSCP) untuk 3G dan Receive Signal Level (RSL) untuk 2G di atas ambang minimum dan dibuktikan melalui diperolehnya layanan internet dengan baik.

Akibat perbuatan tersebut di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara (sedang dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP) yang meliputi :
a. Biaya Nilai Awal (Up Front Fee) ;
b. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Pita Spektrum Radio Tahunan ;
c. Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/ USO);

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, saat ini telah ditetapkan dua tersangka yakni Dirut PT IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur PT Indosat Tbk Jhony Swandi Sjam. Berkas Indar telah dilimpahkan ke penuntutan di Kejari Jaksel pada 18 Desember lalu. Berkas Jhony masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Dia menambahkan pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap 20 orang seperti pihak Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Kerugian negara diperkirakan Rp1,3 triliun," ujarnya.

Setia menambahkan Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi juga Kejaksaan Agung memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pidana pada dua perusahaan yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2). "Dua perusahaan tersebut diputuskan untuk dipidanakan dengan tujuan mempermudah pengembalian keuangan negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp1,3 trilliun," tuturnya.

Dari hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik telah menentukan bahwa dua perusahaaan yaitu PT Indosat Tbk yang didirikan berdasarkan akta notaris MS Tadjoedin SH No 55 tanggal 10 November 1967 berdasarkan Surat perintah penyidikan No print: 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 bahwa PT Indosat Tbk dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Selanjutnya PT Indosat Mega Media (IM2) yang didirikan berdasarkan akta notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon SH No: 58 tanggal 25 September 1996 berdasarkan surat perintah penyidikan No print: 02/F.2/fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 bahwa PT IM2 juga diputuskan untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Pribadi
Diwawancarai secara terpisah, Division Head Resource Management and Compliance Indosat  Fajar Aji Suryawan mengatakan secara konstruksi hukum, Perjanjian Kerjasama antara Indosat dan IM2 adalah kerjasama korporasi. Jadi tanggung jawab atas perjanjian tersebut memang seharusnya korporasi, bukan pribadi.

"Pak Indar Atmanto menandatangani perjanjian sebagai wakil resmi korporasi (IM2). Sedangkan Pak Johnny Swandi Sjam sebenarnya bahkan tidak menandatangani perjanjian tersebut. Secara korporasi, kami melakukan perjanjian yang dilakukan oleh semua operator lain juga dan memang sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Seluruh kewajiban kepada negara sudah dibayar, baik Indosat maupun IM2. Tak ada kerugian negara. Tak ada korupsi," katanya kepada Gresnews.com Rabu (13/2).

Dimintai pendapatnya tentang kasus ini, pengamat hukum pidana Margarito Kamis mengatakan memang benar bahwa korporasi bisa dipidanakan namun harus jelas tindakan melawan hukumnya dan kerugian negaranya.

"Dari yang saya ikuti kejaksaan belum bisa menghitung kerugian negara secara keseluruhan. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara meminta Kejagung menunda penghitungan negara. Kasus harus dihentikan kalau tidak ada unsur pidana dan kerugian negaranya," kata Margarito, Rabu (13/2).